Pendaftaran Pilkada 2020, Bawaslu Catat 243 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan

Pendaftaran Pilkada 2020, Bawaslu Catat 243 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengawasi penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Hingga hari kedua pendaftaran, Minggu (6/9/2020), tercatat 243 bapaslon melanggar protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan pada hari pertama pendaftaran Pilkada 2020 tercatat 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan. Sementara, di hari kedua ditemukan sebanyak 102 bapaslon yang melanggar.

"Sehingga ada 243 bapaslon melanggar protokol kesehatan. Itu adalah data yang kami dapatkan dari hari pertama dan kedua," kata Fritz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Selain itu Bawaslu juga menemukan sejumlah bapaslon tidak patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan mereka menyerahkan hasil swab test covid-19 pada saat mendaftar. Jumlah pelanggaran itu tercatat dilakukan 20 bapaslon.

"Ada 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," ujarnya.

Fritz kembali mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini untuk mematuhi semua ketentuan protokol kesehatan covid-19 yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

"Ini menjadi pekerjaan rumah terbesar kita, bagaimana menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.


sumber: inews.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index