Bawaslu Rohil Taja Kegiatan Penyelesaian Sengketa Bagi Parpol dan Panwascam

Bawaslu Rohil Taja Kegiatan Penyelesaian Sengketa Bagi Parpol dan Panwascam

HARIANRIAU.CO - Seiring dengan telah selesainya tahapan pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dalam helat pemilihan serentak lanjutan dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Tahapan pendaftaran menghasilkan 4 (empat) bacalon yang resmi mendaftar di kantor KPU Rokan Hilir ,(6/9/2020) kemaren Jalan Kecamatan Batu 4 Bagansiapiapi.

Menyikapi bakal timbulnya sengketa diantara bacalon dengan KPU maupun dengan sesama Bacalon Badan Pengawasan Pemulihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan bertajuk Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi partai politik di kabupaten berjuluk negeri seribu kubah

Kegiatan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP) bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir, dilaksanakam hari (Selasa, 8/9/2020) di aula Hotel Mulya Bagansiapiapi.

Acara dibuka oleh Jaka Abdillah (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) mewakili Ketua Bawaslu Syahyuri, menghadirkan pemateri H. Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM (anggota Bawaslu Riau) dan Andi Susilawan, SH, MH (Staf Bawaslu Riau) dan diikuti sejumlah partai politik dan panwascam sejak dari pagi hingga sore hari.

Jaka Abdillah dalam sambutan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi dari Bawaslu 
memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait penyelesaian sengketa, dimasa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Penyelesaian sengketa, Pendekatan teknologi dalam mengajukan sebuah sengketa dengan melalui aplikasi disebut SIPS merupakan keniscayaan.

Meskipun demikian nantinya, Menurut Jaka Abdillah dalam tahapan pengajuan sengketa pihak-pihak bersengketa tetap diwajibkan memberi berkas hardcopynya sebagai syarat yang mutlak.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penyelesaian sengketa ini, tambah Mantan Ketua PWI Rohil ini, Partai politik bisa memahami dan mengetahui terdapat ruang hukum diakomodir oleh regulasi mengaju sengketa proses administrasi dalam tahapan pilkada Rohil serentak lanjutan di Bawaslu.

"Ini menyangkut sengketa, dan hasil hanya dapat untuk ditindaklanjuti melalui Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta." Pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index