Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing

Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing

HARIANRIAU.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 54 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Diantara kepala dan wakil kepala daerah yang memperoleh teguran tersebut adalah Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing mulai dari melanggar kode etik dan pelanggaran pembagian Bansos. Namun pelanggaran yang banyak terjadi yakni pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020), Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing memperoleh surat teguran karena melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa

"Saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,"  ujar Akmal Malik.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sementara itu, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 54 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 52 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 51 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," katanya.

Kemendagri lanjut Akmal, juga akan menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat penyelenggaran Pilkada 2020. Opsi yang disiapkan bagi pelanggar yakni penundaan pelantikan kepala daerah selama enam bulan. "Namun opsi sanksi tersebut masih dalam pembahasan," katanya.

Kemendagri berpendapat sanksi bagi kepala daerah yang melanggar sangat diperlukan agar pemerintah daerah yang terpilih sadar akan pentingnya protokol kesehatan. "Terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kami akan berikan sanksi penundaan pelantikan. Kita akan sekolahkan selama enam bulan baru dilantik," ujarnya.

Sementara Kapuspen Kemendagri Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Padahal Mendagri telah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD.

"Mendagri sering mengingatkan agar tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara. Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi," kata Benni.

Benni menjelaskan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan".

Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur  dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.

Benni pun meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi  mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri, hingga Senin (7/9/2020).

1. Bupati Klaten (melanggar kode etik)
2. Plt. Bupati Cianjur (melanggar saat pembagian bansos)

Melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa

1. Bupati Muna Barat
2. Bupati Muna
3. Bupati Wakatobi,
4. Wakil Bupati Luwu Utara
5. Bupati Konawe Selatan
6. Bupati Karawang
7. Bupati Halmahera Utara
8. Wakil Bupati Halmahera Utara,
9. Bupati Halmahera Barat
10. Wakil Bupati Halmahera Barat
11. Wali Kota Tidore Kepulauan
12. Bupati Belu
13. Wakil Bupati Belu
14. Bupati Luwu Timur
15. Wakil Bupati Luwu Timur
16. Wakil Bupati Maros
17. Wakil Bupati Bulukumba
18. Bupati Majene
19. Wakil Bupati Majene
20. Bupati Mamuju
21. Wakil Bupati Majene
22. Wakil Bupati Bitung
23. Bupati Kolaka Timur
24. Bupati Buton Utara
25. Bupati Konawe Utara
26. Wali Kota Banjarmasin
27. Wakil Bupati Blora
28. Wakil Bupati Demak
29. Bupati Serang
30. Wakil Wali Kota Cilegon
31. Bupati Jember
32. Bupati Mojokerto
33. Wakil Bupati Sumenep
34. Wakil Wali Kota Medan
35. Wali Kota Tanjung Balai
36. Bupati Labuhan Batu
37. Bupati Pesisir Barat
38. Wakil Bupati Rokan Hilir
39. Bupati Rokan Hulu
40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
41. Bupati Dharmasraya
42. Wakil Bupati Musi Rawas
43. Bupati Ogan Ilir
44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
46. Bupati Musi Rawas Utara
47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
48. Bupati Karimun
49. Wakil Bupati Karimun
50. Bupati Kepahiang
51. Bupati Bengkulu Selatan
52. Gubernur Bengkulu.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index