1,5 Tahun Hukuman Bagi Anak Pemukul Guru SMK Makassar

1,5 Tahun Hukuman Bagi Anak Pemukul Guru SMK Makassar

HARIANRIAU.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar mengajukan tuntutan terhadap anak pemukul Guru SMK Negeri 2 Dasrul, berinisial MAS hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

"Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan atas terbuktinya terdakwa MAS melakukan pengeroyokan terhadap korban Dasrul juga adalah gurunya maka dituntut satu tahun enam bulan dengan pasal 170 ayat 2," sebut JPU Kejari Makassar Rustiani Muin saat sidang di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/9).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdul Gafur usai pembacaan tuntutan menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kami akan melakukan langkah-langkah untuk pembelaan bagi terdakwa. Tuntutan ini berat sekali, jangankan satu tahun enam bulan, satu bulan saja itu sudah berat," papat Gafur kepada wartawan.

Menurut dia, terdakwa MAS diyakini tidak terlibat sepenuhnya pada kasus pemukulan guru di sekolahnya tersebut. Dirinya menyatakan sangat tidak pantas apabila MAS dihukum berat mengigat masih di bawah umur dan masih punya masa depan meneruskan pendidikan meraih cita-citanya.

<!--pagebreak-->

Selain itu pihaknya menyebut dalam keterangan saksi yang dihadirkan di kursi pesakitan pada persidangan sebelumnya dianggap kabur dan sulit dimengerti apa keterlibatan MAS pada perkara yang dimaksud.

"Kita ketahui bersama bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan atau (BAP), bapaknya yang melakukan pemukulan. Sedangkan saat memberikan keterangan, saksi yang disidangkan keterangannya ada yang berbeda-beda," katanya.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 21 September 2016 dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MAS. Sejumlah langkah pembelaan dikatakannya sudah disiapkan PH Abdul Gafur Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat terdakwa MAS melapor kepada Ayahnya Adnan Achmad (35) melalui sambungan telepon dianiyaya gurunya Dasrul (45) pada Rabu (10/8).

Namun dalam peristiwa itu Dasrul hanya menegur yang bersangkutan karena ia tidak mengerjakan tugas rumah bahkan tidak membawa buku gambar. Kemudian dibalas MAS dengan kata kotor sambil menghujat gurunya, saat didengar Dasrul pun lantas memberikan pelajaran (tamparan) ke muka pelaku secara spontan.

Beberapa saat kemudian dengan penuh amarah pelaku Adnan kini menjalani proses hukum, mendatangi sekolah dan langsung mencari dan memukul guru Arsitektur SMK Negeri 2 Makassar itu sampai mengeluarkan darah dari muka dan hidungnya.

<!--pagebreak-->

Guru malang ini pun bahkan dikejar-kejar pelaku bersama anaknya MAS hingga terjatuh dan masih mendapat pukulan dan tendangan baik dari ayah maupun anaknya.

Kejadian itu pun membuat geger sekolah, puluhan murid yang melihat kejadian itu berusaha membantu. Beruntung aparat kepolisian Sektor Tamalate tiba cepat di lokasi sehingga pelaku dan anaknya di amankan dari aksi keroyokan siswa SMK itu.

Saat itupun korban langsung dibawa ke kantor polisi dalam kondisi berdarah dan baju putih yang ia kenakan pun terlihat masih berlumuran darah. Pihak kepolisian meminta korban segera melakukan visum setelah itu dilakukan pemeriksaan. Sementara dua pelaku langsung diamankan di polsek setempat, belakangan diambil alih Polrestabes Makassar bersamaan dengan berkasnya.

Dasrul sendiri telah menjalani operasi pada bagian hidungnya karena mengalami keretakan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Makassar selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya.

Ironis pada kasus ini korban malah dilaporkan balik karena dianggap melakukan pemukulan terhadap MAS, namun polisi tidak melanjutkan perkara itu karena dianggap tidak cukup bukti.

 

Beritasatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index