Alfin Andrian ‘Digarap’ Densus 88 Antiteror, Hasilnya…

Alfin Andrian ‘Digarap’ Densus 88 Antiteror, Hasilnya…

HARIANRIAU.CO -  Penyelidikan terhadap Alfin Andrian, pelaku penusukan Sykeh Ali Jaber saat memberikan tausiah di Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu belum usai.

Terbaru, Mabes Polri mengirimkan Densus 88 Antiteror ke Bandarlampung.

Itu dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya asiliasi atau jaringan tertentu di belakang pemuda 24 tahun tersebut.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

"Dari Densus (88 Antiteror) juga turun ke sana (Bandarlampung)," ungkap Argo.

Dengan menerjukan tim Densus 88 Antiteror, diharapkan bisa terungkap apakah pelaku beraksi seorang diri atau dibantu kelompok tertentu.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," jelasnya.

Kendati demikian, Argo belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror di lapangan.

Sampai saat ini, sambungnya, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Semua sedang kami selidiki," sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyebut bahwa Mabes Polri juga sudah mengirimkan penyidik untuk membantu kerja penyidik Polresta Bandarlampung.

Tak hanya itu, Korps Bhayangkara itu juga mengirimkan dokter dan ahli psikologi untuk menganalisa kejiwaan Alfin Andrian.

Untuk diketahui, pernyataan yang menyebut Alfin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa, banyak tidak dipercaya banyak pihak.

Sebaliknya, mereka menuntut agar Alfin Andrian tetap diproses hukum sampai tuntas.

Sampai saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih terus mendalami informasi yang menyebut Alfin Andrian gila.

Demikian disampaikan Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," tuturnya.

Ia menjelaskan, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan tahun 2016 yang diterbitkan sebuah rumah sakit di Lampung.

Kendati demikian, pihaknya tak percaya begitu saja informasi dan keterangan dimaksud.

Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah pemuda 24 tahun itu benar-benar gila atau hanya pura-pura gila.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ungkapnya.

sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index