DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara resmi menetapkan nomor urut empat pasang calon walikota dan wakil walikota Dumai peserta Pilkada Tahun 2020 dalam rapat pleno, Kamis (24/9/2020).
Penetapan rapat pleno terbuka ini melalui pencabutan undian yang diselenggarakan KPU, diwakilkan ke empat kandidat calon, diawali mencabut undian antrian oleh calon wakil walikota, dilanjut pengundian nomor urut oleh calon walikota.
Melalui pengundian, pasangan calon Hendri Sandra - Rizal Akbar memegang nomor urut 1, Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 2, pasangan Paisal - Amris nomor urut 3 dan Edi Sepen - Zainal Abidin nomor urut 4.
Ketua KPU Kota Dumai Darwis mengatakan, sebelum dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kota Dumai, dipastikan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu siap menggelar Pilkada lanjutan serentak 9 Desember 2020 mendatang.
"Ini merupakan sebuah prestasi yang layak dibanggakan, dan harus kita jalankan bersama, agar pilkada nanti bisa kondusif, transparan dan demokratis," kata Darwis.
Calon Wakil Walikota Dumai Amris menilai semua angka diperoleh dalam nomor urut pencalonan ini sama bagusnya, tidak ada persoalan, termasuk nomor 3 patut disyukuri.
Makna nomor urut 3 diakui dia adalah angka yang baik karena sesuai Sila 3 Pancasila Persatuan Indonesia, artinya Paslon Paisal Amris tidak ada perbedaan suku agama, dan jika dipercaya rakyat memimpin Dumai akan mengedepankan kebersamaan dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
"Semua angka itu baik dan sama, tapi bedanya angka tiga ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia, artinya tidak ada perbedaan, karena sukses proses pembangunan perlu ada rasa kebersamaan tanpa membedakan suku agama seseorang," kata Amris. [Isk]