Bawaslu Pelalawan Tertibkan APK Paslon Pilkada

Bawaslu Pelalawan Tertibkan APK Paslon Pilkada
Bawaslu Pelalawan Tertibkan APK Paslon

HARIANRIAU.CO - Badan pengawas Pemilihan umum(Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdapat di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/9) pagi tadi.     

Penertiban APK sosialisasi para calon Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan ini karena dibuat dan diletakan pada tempat yang tidak sesuai dengan petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.

Penertiban APK paslon yang akan bertarung 9 Desember, setalah penetapan paslon dilarang keras menempel di tempat umum 

 "Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), personel Satpol PP, Polres Pelalawan dan beberapa orang perangkat desa dan kelurahan ikut dilibatkan pembersihan APK di tempat umum," kata Mubrur Ketua Bawaslu Pelalawan seperti dikutip dari laman katakabar.com.

Ketua Bawaslu Pelalawan Mumbrur dalam kesempatan itu menyebutkan pemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon disaat tahapan kampanye sudah mulai berjalan. 

"Jadi tidak bisa sembarang tempat, semua sudah diatur oleh KPU. Di mana, titik-titik lokasi yang dibenarkan untuk dilakukan pemasangan APK. Tidak sesuai, kita lakukan penertiban," sambungnya.

Ketika penertiban berlangsung hampir seluruh titik-titik pemasangan yang dilakukan paslon sebelum masa tahapan kampanye. Saat ini sudah bersih dari APK baik spanduk, baleho yang dipasang di pinggir jalan maupun di tempat umum lainnya.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index