Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI Kecamatan

Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI Kecamatan

HARIANRIAU.CO - Bareskrim Polri menangkap pengunggah foto kolase Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan foto bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Pelaku merupakan seorang lelaki berinisial SM (37). Dia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020).

Belakangan diketahui bahwa SM merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan di Tanjung Balai.

Hal ini dibenarkan Sekretaris MUI Tanjung Balai, Abdul Rahim. Kepada wartawan, Rahim menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tanjung Balai.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengunggah kolase foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Pelaku kini terancam hukuman enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa tersangka bernama Sulaiman Marpaung bakal dijerat pasal berlapis. Pasal berlapis itu memiliki beberapa ancaman hukuman yang berbeda.

"Pelaku diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45a. Untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," sambung Awi  seperti dikutip dari laman indozone.id.

Lebih jauh Awi mengatakan kasus itu sendiri awalnya diusut oleh Polres Tanjung Balai. Kemudian, kasus itu diambil alih oleh Bareskrim Polri. (gil)


BACA: Lagi Live di Facebook, Hape Milik Wanita Cantik Ini Dijambret

Rahasia Alami Himalaya Since 1930 untuk Melawan Jerawat

Bocah di Inhil Ditemukan Tidak Bernyawa

Halaman :

Berita Lainnya

Index