Pemakai Mobil Dinas TNI AD Adalah Ahon, Warga Sipil, Besok Akan Diperiksa

Pemakai Mobil Dinas TNI AD Adalah Ahon, Warga Sipil, Besok Akan Diperiksa

HARIANRIAU.CO - Atas viralnya video itu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya terungkap, siapa sosok yang mengendarai mobil dinas TNI tersebut, yakni seorang warga sipil bernama Ahon.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga sipil mengendarai mobil dinas TNI berawal dari video viral di media sosial (medsos) berdurasi 2 menit 8 detik.

Dalam video yang dibagikan tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas.

Mobil tersebut terparkir di salah satu warung makan Padang. Namun, belum diketahui lokasi pasti saat video itu direkam.

Si perekam video lalu mendatangi pria yang ada di dalam warung makan Padang itu. Pria pemilik mobil itu mengenakan kemeja putih dan bercelana pendek.

Pria berkemeja putih itu kemudian ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas oleh perekam video.

Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif.

Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.

"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si pria berkemeja putih.
 

Puspomad pun melakukan penyelidikan video viral warga sipil memakai mobil dinas TNI. Hasil penyelidikan itu terungkap.

"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad. Namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Mobil dinas tersebut statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD. Peminjaman sejak tahun 2017.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan. Nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai 2017 sampai dengan saat ini, atas permohonan dari yang bersangkutan," katanya.

Pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tak melanggar aturan. Namun, kendaraan dinas itu sesungguhnya tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.

"Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.

Puspomad kemudian mengungkap sosok warga sipil penunggang mobil dinas TNI itu. Warga yang memakai mobil dinas TNI itu diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon.

"Bahwa Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan," kata Letjen Dodik.

Mobil dinas TNI yang digunakan Ahon kemudian disita oleh Puspomad untuk kepentingan pemeriksaan. Mobil itu kini berada di Mapuspomad.

"Kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," ujar Letjen Dodik.

Puspomad akan mengambil langkah tegas dalam kejadian viral mobil dinas TNI dipakai warga sipil ini.

Letjen Dodik menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapat suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Letjen Dodik.

Langkah terbaru, Puspomad akan melakukan pemeriksaan terhadap Suherman Winata alias Ahon dan purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Pemeriksaan digelar Senin 5 Oktober 2020, besok.

"Kan besok baru mau dimintai keterangan. Pak Bagusnya (purnawirawan TNI AD) baru datang besok siang. Tunggu deh," ujar Letjen Dodik saat dihubungi, Minggu (4/9/2020).

"Ya dua-duanya (Ahon dan Bagus akan diperiksa besok)," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan itu, Puspomad akan meminta Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo menunjukkan surat kendaraan. Yakni BPKB dan STNK mobil dinas TNI yang dipinjampakaikan itu. (antvklik.com)

Halaman :

Berita Lainnya

Index