Gadis Belia Ini Terpaksa Layani Kakek Hidung Belang Demi untuk Bayar Hutang

Gadis Belia Ini Terpaksa Layani Kakek Hidung Belang Demi untuk Bayar Hutang
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Gadis berinisial L (14) dan MS (13) itu terpaksa layani Kakek hidung belang lantaran memiliki hutang terhadap tersangka yang berinisial IDR (19). Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua gadis perempuan.

Kasus ini terungkap ketika orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas. Yang berdasarkan hasil dari pemeriksaan rumah sakit.

"Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10).

Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya.

Kronologi

Dilansir dari jpnn.com, ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, korban mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan Kakek Hidung Belang, di salah satu hotel kelas melati. Hal itu karena memiliki hutang terhadap tersangka yang berinisial IDR (19), warga Baturaden Banyumas.

Ia juga mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kedatangan korban kerumah IDR untuk dicarikan pekerjaan dan selanjutnya IDR menghubungi MY.

Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan

"Ketika MS sedang melayani RSJ (70), MY menunggu di luar kamar hotel. Setelah melayani RSJ (70), korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1 juta," katanya seperti dikutip dari laman dinamikajambi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10), setelah dilakukan penyelidikan. Kala itu diketahui, jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan, dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal. Kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY. Berbekal pengakuan tersebut, kami segera melakukan pengejaran terhadap MY, dan berhasil mengamankannya.

"Dari interogasi terhadap MY, kami memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp. 500 ribu. Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu, sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya.

Kini pelaku telah diamankan, pada hari Kamis kemarin (1/10/2020). 

Halaman :

Berita Lainnya

Index