Tengku Zulkarnain soal Kasus Denny Siregar: Berani Adil pada Pendukung?

Tengku Zulkarnain soal Kasus Denny Siregar: Berani Adil pada Pendukung?
Denny Siregar
Tengku Zulkarnain


Tengku Zul mengatakan, kasus itu sudah tiga bulan berlalu namun belum jelas proses hukumnya. Tengku Zul kemudian menantang Mahfud agar berani menegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

"Kasus sudah lewat 3 bulan belum ada kemajuan. Berani adil pada pendukung?" ujar Tengku Zul seperti dikutip dari laman fajar.co.id.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Fadli Zon juga mengungkapkan hal sama. Dia menilai, proses hukum yang lambat terhadap kasus Denny Siregar, merupakan bentuk diskriminasi hukum di tanah air.

"Pak Kapolri, ini satu contoh nyata diskriminasi hukum. Ini yg membuat sebagian rakyat jadi tidak percaya hukum dan aparat hukum." Tulis Fadli Zon dikutip twitternya, Sabtu (3/10).

Fadli meminta Polri tegak dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Tegakkanlah keadilan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Jangan sampai ada pengadilan rakyat." Ucap Fadli Zon.

Pada Agustus kemarin, kepolisian Polresta Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut, ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Artinya, penanganan kasus itu diproses oleh Polda Jabar. Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

Sementara itu, Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat untuk penanganan kasus tersebut di kepolisian tidak ada hasil.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, sebagai pelapor dalam kasus itu. Dari pertemuan itu, disepakati empat poin langkah yang akan dilakukan.

"Pertama, kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi," kata dia, Nanang belum lama ini.

Forum Mujahid Tasikmalaya akan meminta kejelasan kepolisian Polda Jabar.

"Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita akan mencabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi," ujar Nanang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index