Penimbunan di Tokojo Sudah Sesuai Prosedur

Penimbunan di Tokojo Sudah Sesuai Prosedur

HARIANRIAU.CO - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Senin,(05/10).

Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu(04/10).

Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.

Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.

"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya,siang.

Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Candra alias Apeng.

"Rencana kita mau buat Gudang Ikan dan Tempat perbaikan kapal disitu," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index