Masa Kampanye Udah Dimulai, Namun APK Dalam Proses Cetak KPU

Masa Kampanye Udah Dimulai, Namun APK Dalam Proses Cetak KPU
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati/wakil Bupati Bengkalis pada Pemilukada Bengkalis 2020 sepekan lebih udah dimulai. 

Walaupun jadwal kampanye sudah terlaksana dan titik pemasangan sudah ditentukan, namun anehnya belum ada tanda-tanda dari KPU Bengkalis untuk memasangnya.

Keterlambatan  pemasangan ATK Paslon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis, membuat wajah pesta demokrasi Pemilukada
tak tampak meriah, seperti Pemilukada 2015 silam. 

Ditambah lagi wabah Covid-19 ternyata turut menjadi penyebab, sepinya hingar bingar politik di Negeri Junjungan dan segala kegiatan kampanye Paslon dibatasi mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk maksimalisasi  tahapan kampanye ini, KPU Bengkalis memfasilitasi Alat Peraga Kompanye (APK) di sejumlah titik atau lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan SK-KPU Kabupaten Bengkalis Nomor :199/PL.04.2.Kpts/1403/KPU.Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kompanye Peserta Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

Akan tetapi,  upaya ini belum terlihat nyata sesuai fakta dilapangan.  Pasalnya, ditengah kampanye berlangsung, APK tersebut  belum ada terpasang,sehingga banyak masyarakat yang tak mengenal siapa calon kepala daerah, yang akan dipilih nantinya. Hal ini membuat salah seorang relawan pendukung heran.

“Hari ini APK masih belum selesai juga, padahal desain sudah diserahkan ke KPU Bengkalis,”ujar Relawan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Beni Syahputra, kepada wartawan Kamis (8/10/2020) mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK), sudah disepakati dan ditetapkan titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangannya. Diluar dari titik-titik tersebut, dilarang keras. Jika tetap terjadi akan ditindak dan ditertibkan.

"Untuk  APK, Bawaslu juga megimbau kepada Paslon untuk segera memberikan desain baleho atau spanduk sesuai aturan ke KPU, agar bisa disahkan dan dicetak. Untuk APK mandiri dari Paslon, itu bisa dicetak dan dipasang dititik yang telah ditetapkan,”katanya.

Terkait hal itu Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat dimintai keterangan soal APK yang tak kunjung diterima Paslon dari KPU Bengkalis membenarkannya. Fadhillah mengaku, jika APK yang difasilitasi KPU Bengkalis sedang dalam proses pencetakan.

“APK masih dalam proses pencetakan,”kata Fadhililah. 
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index