Selain Demo, Mahfud Persilakan Uji Materi Omnibus Law ke MK

Selain Demo, Mahfud Persilakan Uji Materi Omnibus Law ke MK
Mahfud MD

HARIANRIAU.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut masyarakat bisa menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi selain melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta yang menuntut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (8/10) malam.

"Bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," lanjut dia, yang merupakan mantan Ketua MK itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memaparkan selain ke MK masyarakat bisa berpartisipasi menyalurkan pendapat dan pandangannya atas undang-undang tersebut.

Hal ini bisa disampaikan melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, atau delegasi perundang-undangan lainnya.

Yang jelas, kata Mahfud, undang-undang yang kini menimbulkan gelombang protes dari berbagai unsur masyarakat ini dia klaim dibuat untuk membangun kesejahteraan rakyat. Yakni salah satunya dengan penciptaan lapangan kerja melalui proses birokrasi yang tidak lagi bertele-tele.

"Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata dia.

Terkait dengan aksi demonstrasi, pemerintah kata Mahfud menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini. Hanya saja penghargaan ini diberikan sepanjang semua dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sebaliknya, Mahfud mengaku menyayangkan aksi yang terjadi hari ini lantaran dibumbui dengan aksi anarkis dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum. Untuk itu, pemerintah akan menindak tegas para pelaku pengrusakan dalam aksi ini.

"Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mengaku berencana melakukan uji materi Omnibus law ke MK. Misalnya, PBNU dan beberapa elemen buruh.

sumber: cnnindonesia.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index