Bos Kadin Buka-bukaan, Sebut Serikat Buruh Ikut Bahas Omnibus

Bos Kadin Buka-bukaan, Sebut Serikat Buruh Ikut Bahas Omnibus
Ketua KADIN Rosan P Roeslani di acara APINDO bersama KADIN dan HIPMI menggelar acara Business Gathering bertema

HARIANRIAU.CO - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengungkapkan setidaknya ada enam konfederasi besar di bidang perburuhan yang ikut terlibat selama hampir 3 pekan di bulan Juli lalu untuk membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang akhirnya disahkan DPR Senin pekan ini.

"Seingat saya ada enam konfederasi besar yang ikut membahas bersama kami pasal per pasal dari pagi sampai malam. Itu di bulan Juli," kata Rosan, dalam program Blak-blakan Detikcom, dikutip Jumat (9/10/2020).

Pendiri Recapital Group ini juga mengakui ada dua konfederasi besar yang mundur di tengah pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea.

Seperti diketahui, kedua petinggi konfederasi ini sudah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin 5 Oktober.

Dalam pernyataan resmi Kadin sebelumnya, para pengusaha meyakini UU Ciptaker akan membawa angin segar bagi dunia usaha lantaran memang sudah ditunggu-tunggu para pengusaha sejak lama.

Rosa pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU.

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan," ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (5/10).

"Juga kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," katanya.

Ia mengklaim, dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

Apalagi, pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%," ujar Rosan.

Menurutnya, ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional, apalagi di masa pandemi ini.

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini.

Hanya saja Omnibus Law ini dinilai mengebiri beberapa hak buruh sehingga aksi demo selama 3 hari hingga Kamis kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah dan diwarnai aksi anarkis perusakan fasilitas publik.

Halaman :

Berita Lainnya

Index