Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Minta yang Tak Puas Silahkan ke MK

Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Minta yang Tak Puas Silahkan ke MK
Presiden Joko Widodo

HARIANRIAU.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait UU Cipta Kerja dan aksi massa yang menolak aturan yang telah disahkan DPR RI itu.

Dia meminta kalangan yang tak puasa pada omnibus law ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi. sistem ketatanegaraan mengatur soal itu," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Seperti diketahui, banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun hal itu sepertinya tidak akan dilakukan Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga membantah beberapa hoaks atau informasi palsu yang beredar sekaitan dengan UU Cipta Kerja itu.

"Hoaks di media sosial juga merebak. Saya ambil contoh ada yangada informasi penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar, karena faktanya UMR tetap ada," ungkapnya.

"Ada juga menyebutkan Upah Minimum dihitung perjam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang ada," lanjutnya.

Demikian pun dengan masalah cuti, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta juga membantah hoaks yang ada. "Saya tegaskan ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," pungkasnya

Halaman :

Berita Lainnya

Index