Jokowi Bantah Hoaks Omnibus Law Hapus Cuti hingga UMP

Jokowi Bantah Hoaks Omnibus Law Hapus Cuti hingga UMP
Presiden Joko Widodo

HARIANRIAU.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu mengenai penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kepala negara mengatakan isu-isu tersebut adalah kabar bohong alias hoaks. Namun, menyebar di tengah masyarakat sehingga memunculkan aksi demo penolakan terhadap beleid tersebut.

"Saya melihat adanya unjuk ras penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disnformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).

Jokowi juga menjawab soal penetapan upah yang dihitung per jam. Menurutnya, tidak ada perubahan dari sistem penghitungan upah sebelumnya.

"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil," terangnya.

Ketiga, soal restu pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja secara sepihak dan kapan pun. "Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," tuturnya.

Keempat, soal jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja. Mantan wali kota Solo itu justru menyatakan bahwa jaminan tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada," tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index