Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Lemahkan Amdal

Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Lemahkan Amdal
Sri Mulyani

HARIANRIAU.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan jika Undang-undangan (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melemahkan ketentuan mengenai perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sebaliknya, ia mengklaim jika UU Ciptaker justru mempertegas komitmen tersebut

"Undang-undang memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan dan persyaratan bagi investor untuk melakukan penilaian dampak lingkungan. Jadi, kami tidak melemah, tapi memperkuat kebijakan kajian lingkungan dalam investasi," ujarnya dalam 7th OECD Forum on Green Finance Investment secara virtual, Jumat (9/10).

Selain itu, menurutnya UU Ciptaker juga memberikan kepastian mengenai persyaratan dana rehabilitasi lingkungan bagi para investor. Tujuannya, agar investasi tersebut tidak meninggalkan dampak kerusakan lingkungan.

"Ini akan mempermudah karena Indonesia memiliki banyak kebijakan di sektor pertambangan, yang harus diakumulasi investor untuk mengumpulkan dana rehabilitasi, sehingga di masa akhir investasi, mereka tidak akan merusak lingkungan,"katanya.

Ia mengatakan Indonesia akan terus mendorong penggunaan instrumen fiskal yang mendorong kebijakan lingkungan dan perubahan iklim. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan Indonesia baru saja mendapatkan pembayaran berbasis hasil (result base payment/RBP) sebesar US$103,78 juta.

Dana itu diberikan karena Indonesia berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan dengan substansi lain yang terkait yakni gambut, partisipasi masyarakat, masyarakat adat, dan lain-lain (REDD+).

"Kami juga menggunakan instrumen fiskal lainnya, misalnya dengan memberikan tax holiday, tax allowance, dan pengecualian pemungutan pajak penghasilan, agar kami dapat memberikan insentif kepada swasta untuk mematuhi kebijakan perubahan iklim," ucapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index