Pendidikan Bebas dari UU Ciptaker

Pendidikan Bebas dari UU Ciptaker
Mahfud MD

HARIANRIAU.CO - Pemerintah memastikan, bahwa empat Undang-undang pendidikan sudah dicabut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) sesuai permintaan Kemendikbud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md membantah pandangan sejumlah pihak yang menyebut, bahwa RUU Cipta Kerja akan mengomersialisasikan pendidikan di Indonesia.

"Ketahuilah, bahwa empat UU sudah dicabut dari RUU Ciptaker sesuai aspirasi. Enggak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Mahfud menjelaskan, bahwa dalam pendidikan di Indonesia hanya diatur dalam Pasal 65 RUU Cipta Kerja. Di dalam pasal tersebut dimaksudkan hanya untuk mempermudah dunia pendidikan.

"Justru mempermudah. Artinya, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini, malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," ujarnya.

Mahfud Md menegaskan, bahwa hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja justru untuk memperbanyak lapangan pekerjaan. Selai itu, untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya

"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang semakin banyak," tegasnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merasa khawatir, jika pasal-pasal di dalam UU Ciptaker ini berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 yang menjelaskan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Sedangkan di dalam ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, dalam paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Pasal 65 dinyatakan bahwa, (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya.

Heru menjabarkan, bahwa sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan kata "usaha" sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

"Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Dengan demikian, kata Heru, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, bahwa masuknya sektor pendidikan dalam UU Ciptaker tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, sektor pendidikan yang termasuk dalam UU Ciptaker hanya sebatas urusan perizinan.

"Terlebih lagi, hanya ada di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Huda.

Menurut Huda, masyarakat dan kalangan warga pendidikan tak perlu antipati atas keberadaan pendidikan di UU Ciptaker. Ia juga meyakini, bahwa tidak akan ada kampus swasta yang bakal gulung tikar akibat UU Ciptaker ini.

"Ini bagian dari cara menciptakan kompetisi secara fair dan baik, dan mendorong kampus lebih progres di masa yang akan datang," pungkasnya.


sumber: fin.co.id
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index