''Cipokan'' di Jalanan, Tunangan di Milan Didenda Rp 6,8 Jt

''Cipokan'' di Jalanan, Tunangan di Milan Didenda Rp 6,8 Jt
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Seperti diberitakan Daily Mail Sabtu (17/10/2020), setelah berciuman di depan umum dalam perjalanan ke restoran, pasangan yang bertunangan itu dikelilingi oleh empat petugas.

Pasangan itu, seorang lelaki Italia berusia 40 tahun dan seorang perempuan Polandia, yang hanya bisa bahasa ibunya dan bahasa Inggris, telah bertunangan selama dua setengah tahun.

Meski menunjukkan kepada petugas bukti ini di smartphone, seperti foto, video, dan pesan, pasangan itu mengaku terus diinterogasi.

Masalah muncul ketika petugas menemukan dokumentasi mereka untuk menunjukkan dua alamat terpisah.

Setelah mereka diidentifikasi oleh polisi, pasangan itu mengatakan mereka didenda 360 Pounsterling atau sekitar Rp 6,87 juta sterling pada 9 Oktober lalu, sesuai pedoman virus corona pemerintah Italia.

Denda itu dijatuhkan karena pasangan itu gagal mematuhi undang-undang yang menyatakan, orang harus memakai masker dalam jarak satu meter satu sama lain.

Namun, dalam undang-undang ini tidak ada kewajiban bagi orang yang tinggal bersama untuk mengenakan masker saat bersama di depan umum, dan dalam jarak satu meter.

Terduga pelaku mengatakan bahwa mereka sendirian ketika berciuman, dan tidak ada orang di dekatnya, tetapi meskipun demikian, mereka masih didenda.

Dalam sepekan terakhir, wilayah Lombardy utara Italia, tempat wabah virus corona Eropa dimulai pada akhir Februari, telah mengambil langkah-langkah baru untuk menahan infeksi yang meningkat kembali.

Telah diperkenalkan pembatasan layanan bar dan penjualan alkohol, melarang olahraga kontak, dan menutup ruang bingo.

Pemerintah daerah juga menyerukan agar sekolah menengah menerapkan jadwal campuran, dengan siswanya bergantian belajar secara daring.

Halaman :

Berita Lainnya

Index