Kronologis Napi Cina Cai Changpan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor

Kronologis Napi Cina Cai Changpan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor

HARIANRIAU.CO - Narapidana terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan tewas gantung diri setelah buron karena lari dari Penjara Lapas Tangerang. Lelaki yang juga mempunyai nama Cai Ji Fan itu ditemukan tewas di Hutan Jasinga, Bogor.

Cai Changpan ditemukan di dalam Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 10.30 WIB.

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Kami temukan meninggal dunia gantung diri," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Yusri cerita polisi bergerak ke hutan Jasinga dan melakukan pencarian.

Namun, pihaknya menemukan sang buronan dalam keadaan tak bernyawa.

"Tim bergerak ke Hutan Jasinga, ke tempat pembakaran ban dan memerintahkan tim mencari. Pagi tadi diakukan penggerebekan dan kita temukan Cai Changpan sudah meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 A Tangerang melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9/2020).

Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama 8 bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.

Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan menggali gorong-gorong tersebut menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng hingga pompa air.

Satu-persatu fakta di balik pelarian Cai Ji Fan pun akhirnya terungkap. Salah satunya, terkuak bahwa Cai Ji Fan sempat membeli rokok di sekitar lapas dan pulang ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap istri Cai Ji Fan.

Proses hukum jalan terus

Proses penyelidikan terhadap unsur yang terlibat dalam pelarian narapidana mati, Cai Changpan atau Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang, Senin, (14/09/2020) lalu dipastikan tetap berjalan. Meskipun, napi hukuman mati atas kasus Narkoba ini telah tewas gantung diri.

Sejauh ini ada 5 petugas Lapas yang diduga terlibat dalam pelarian Cai. Yakni 1 kepala pengamanan dari Lapas Klas 1 Tangerang, 2 komandan jaga yang pada saat itu bertugas dan aplusan serta 2 petugas jaga.

Kelimanya saat ini telah dinonaktifkan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan terhadap semua unsur yang diduga mengetahui pelarian Cai.

Bahkan 2 di antaranya yang berinisial S dan S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah karena membantu Cai kabur.

"Sehingganya lah yang bersangkutan orang pegawai tadi, itu oleh pihak kepolisian masuk kategori yang diduga melakukan pelanggaran pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Andika.

Proses hukum kat Andika juga akan tetap dilaksanan meskipun Cai ditemukan dalan keadaan tewas.

"Dan untuk penetapan tersebut pasti akan berlanjut walaupun Cai Changpan nya itu sudah di temukan dalam keadaan apapun," kata dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index