Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus

Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - 3 orang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ditangkap Polres Pidie, Aceh. Polisi menangkap mereka di Kompleks Terminal Kota Sigli, Pidie.

Para tersangka tersebut Irena Fransisca Regalado alias Ririn, 38, seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.

Kemudian pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Toke Salak, 40, seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi, 26, warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasatreskrim Iptu Ferdian Chandra seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak Juli sampai September, di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

"Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks," kata Kapolres Zulhir Destrian.

Berdasar pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index