Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan

Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan

HARIANRIAU.CO -  Musisi Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus IDI Kacung WHO di Pengadilan Denpasar. Jerinx  mengaku kini sudah tahu orang yang membuatnya ditahan.

Jerinx mengatakan banyak fakta baru terungkap seiring dengan perjalanan sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjeratnya.

Secara gamblang, sang drummer superman is dead mengaku sudah mengetahui pemesan pasal dakwaan yang disangkakan kepadanya hingga membuatnya mendekam di tahanan.

"Secara umum makin banyak fakta-fakta baru yang terungkap. Kalau saya pribadi sudah tahu siapa pemesan pasal 28 itu. Nanti biar masyarakat yang menilai, yang jelas bukan personal," ujar Jerinx usai persidangan, Kamis (22/10/2020).

Dengan mengetahui fakta tersebut, Jerinx mengungkapkan siap menghadapi sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara saat ditanya mengenai sidang tersebut, ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus karena sudah berada di jalur yang benar.

Lebih lanjut, suami Nora Alexandra itu optimis bisa bebas dari penjara jika tidak ada keterlibatan dari pihak luar.

"Saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas," kata Jerinx.

Terlebih, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan meringankan pihaknya.

"Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan," ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus "Kacung IDI" ini kembali akan digelar pada Selasa pekan depan tepatnya pada tanggal (27/10).

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber: suara.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index