HARIANRIAU.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
UU tersebut diberi nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020) ini dan langsung diundangkan.
Kami lansir dari website resmi milik Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id terpampang kalau Undang Undang Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 serta TLN 6573.
Melalui website https://jdih.setneg.go.id/ yang merupakan kepanjangan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum milik Sekretariat Negara itu, publik mulai malam ini juga sudah bisa melakukan pengunduhan dokumen yang sempat membuat heboh dalam proses pembuatannya.
Bahkan hingga saat ini, proses pembuatan dan pengesahan UU ini masih mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, baik dari sisi isi maupun prosedur pembuatannya.