BBKSDA Riau Lepasliarkan 14 Ekor Burung ke Habitatnya

BBKSDA Riau Lepasliarkan 14 Ekor Burung ke Habitatnya

HARIANRIAU.CO - Dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB. Hutajulu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau lepasliarkan belasan burung ke alam liar.

"Ada sebanyak 14 ekor berbagai jenis burung kita lepasliarkan beberapa waktu lalu," ujarnya, Rabu (04/11).

Rincinya, 14 ekor tersebut terdiri dari 10 ekor Nuri Tanau (Cyanurus), 2 ekor Betet ekor panjang (Psittacula longicauda), gagak (Corvus Ssp) 1 ekor, dan cica daun kecil (Chloropsis Cyanopogon) 1 ekor.

"Burung-burung itu kita peroleh dari penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh  warga setelah dilakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa yang di lindungi undang - undang oleh Tim," tuturnya.

Dimana saat itu pihaknya sosialisaikan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU dimaksud dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

"Mari bersama kita gaungkan, agar masyarakat makin sadar akan konservasi dan akibatnya apabila dilanggar," tandasnya.  (MCR/gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index