Ini Penjelasan Konsultan Proyek Lapas Anak

Ini Penjelasan Konsultan Proyek Lapas Anak

HARIANRIAU.CO - Terkait dengan pemberitaan diberbagai media online yang menyebutkan bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.

Konsultan Proyek tersebut, Irwan akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut menurutnya pengerjaan Proyek sudah sesuatu sesuai dengan kontrak kontraktor.

BACA: Proyek Dinas Kementerian Hukum dan HAM RI di Lapas KM. 18 Bintan, Dugaan di Korupsi

"Proyek yang dilaksanakan di batu 18 sudah sesuai dengan kontrak spek dan tanah yang untuk timbunan memang tanah biasa bukan tanah bauksit, itu yang tercantu di volume," ungkap Irwan kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa(17/11) malam.

Ia pun tidak membantah bahwa pengerjaan proyek tersebut masih tergolong lambat dari waktu yang ditentukan.

"Sekarang baru sekitar 35 persen pengerjaannya," tegasnya.

Akan tetapi, ia menyakini bahwa proyek rampung pada bulan Januari mendatang sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Kalau ada keterlambatan mungkin ada penambahan waktu atau denda itu tergantu pada perjanjian tender," tutupnya.

Diberitakan sebelumya, Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.

Dari hasil penelusuran media ini di lokasi ditemukan, ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini. Mulai dari penimbunan, besi serta semen tak sesuai spek.

Hal itu terlihat mulai dari tanah timbun yang tak sesuai, yang semestinya tanah Agregat justru terlihat memakai tanah kolin.

Jika ini dibiarkan tentu berbahaya bagi bangunan karena tanah kolin tersebut unsurnya tidak padat dan bangunanya akan mudah retak, begitu juga halnya dengan bahan bangunan seperti besi dan semen, semuanya harus Standar spek.

Untuk diketahui, Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964.

Lalu untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam itu sendiri dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari Kelender kerja yang telah dimulai pengerjaanya tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu.

"Sekarang baru lebih kurang 40 persen bang," Ungkap salah satu pekerja kepada media ini.

Untuk konfirmasi dan klaririkasi lebih lanjut hingga berita ini dimuat Tim media ini masih berusaha mencari tau terkait siapa PPTK, PPK dan Kontraktor pengawas proyek APBN tersebut.

FIO

Halaman :

Berita Lainnya

Index