HARIANRIAU.CO - MS (32) warga Jalan Rintis RT 2 RW 6, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit ditangkap petugas Polsek Sungai Apit atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/11/2020) siang.
Kapolres Siak,AKBP Doddy F Sanjaya SIK.melaui Paur Humas Polres Siak, IPTU Ubaidillah mengungkapkan bahwa tersangka diamankan dari Jalan Hangtuah tepatnya didepan Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Apit.
“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didepan Masjid Muhammadiyah atau tepatnya di jalan Hangtuah,” kata Kapolres Siak.
Masih kata Kapolres Siak, pihak petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari saku pelaku.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaca, dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu plastik bening, satu unit hp, dua gunting silver dan satu mancis serta satu bungkus kotak rokok,” beber Kapolres Siak.
Saat ini tersangka kasus Narkoba telah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Sungai Apit.
- Hukrim
- Siak
Warga Rintis Kecamatan Sungai Apit ini Ditangkap Polisi
Redaksi
Senin, 23 November 2020 - 15:04:52 WIB
Pilihan Redaksi
IndexFerryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kampar Tangkap Pelaku Judi Online di Desa Penyasawan
Selasa, 14 Mei 2024 - 21:17:18 Wib Hukrim
Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
Selasa, 07 Mei 2024 - 12:13:42 Wib Hukrim