
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gandeng Kejaksaan Laksanakan Mediasi Kepatuhan Badan Usaha
HARIANRIAU.CO - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk administrasi pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang laksanakan Mediasi Kepatuhan Badan Usaha yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Kamis (26/11).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis menyampaikan kegiatan mediasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan Program JKN.
"Sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara,” Jelas Agung
Kegiatan mediasi merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka penegakan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha.
"Sebanyak 6 badan usaha yang diundang pada hari ini dan dilaksanakan mediasi,” Pungkas Agung.
Pada kegiatan mediasi ini, kepada badan usaha yang hadir disampaikan mekanisme penyelesaian tunggakan iuran Program JKN-KIS. Hasil dari kegiatan ini, sebanyak 6 (enam) badan usaha yang hadir pada kegiatan mediasi berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran Program JKN-KIS.
“Hasil mediasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Untuk di tindaklanjuti sesuai kesepakatan dan tenggang waktu yg di tetapkan bersama,” Lanjut Agung.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bob Sulistian menyampaikan kegiatan ini merupakan law enforcementterhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran Program JKN-KIS.
“Selain itu juga dilaksanakan monitoring tindaklanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”paparnya.
Sepanjang tahun 2020, sebanyak 19 SKK telah ditebitkan untuk badan usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.
- BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Teken PKS dengan Klinik Spesialis Mata SMEC
- Iuran BPJS Naik Tahun 2021: Ini Biaya Kelas I, II, & III Terbaru
- HARUS TAHU! Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Siap Lakukan Verifikasi Klaim COVID-19
- Lion Air: Gaji Pilot Asing USD 9 - 11 Ribu, Beda dengan di BPJS
- Jokowi Bakal Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 081365016621 / 0811707378
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Harianriau.co Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan