Dukung UHC, Pemda Kepri Bahas Alokasi Anggaran Iuran dan Subsidi Iuran JKN-KIS TA 2021

Dukung UHC, Pemda Kepri Bahas Alokasi Anggaran Iuran dan Subsidi Iuran JKN-KIS TA 2021

HARIANRIAU.CO – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang laksanakan pertemuan Forum Komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumat (27/11).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis menyampaikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan Pilar utama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak bisa menyelenggarakan sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Pada Forum Komunikasi yang dilaksanakan hari ini, dibahas kebutuhan anggaran yang menjadi kewajiban Pemda tahun 2021, bantuan iuran dan subsidi iuran JKN-KIS,” ungkap Agung.

Agung melanjutkan, untuk tahun 2021, peserta PBPU Kelas 3 yang kepesertaannya aktif disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu sebesar Rp 2.800/jiwa/bulan. Pemerintah daerah yang mendaftarkan pesertanya ke BPJS Kesehatan dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan wajib memastikan kecukupan anggaran untuk tahun berjalan tersebut.

“Iuran tahun berjalan harus dilunasi maksimal bulan Desember tahun tersebut dan tidak diperkenankan tercatat sebagai hutang tahun berikutnya. Apabila terdapat tunggakan iuran yang melewati tahun, maka sesuai Permenkeu 78 tahun 2020, BPJS Kesehatan dapat mengajukan permohonan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, untuk menghindari potongan tersebut, maka Pemerintah Daerah harus memastikan kecukupan anggaran untuk satu tahun,” lanjut Agung.

Lebih lanjut Agung menyampaikan terdapat 2 alternatif untuk mewujudkan UHC, yang pertama cleansing Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), misalnya untuk peserta yang sudah meninggal di verifikasi kemudian dikeluarkan dari data kemudian dapat digantikan oleh orang lain. 

“Alternatif yang kedua adalah bantuan iuran dengan skema komplementer, bahwa pemerintah tidak seluruhnya membayar Rp 35.000/jiwa untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemda, namun dapat berupa pembagian porsi iuran. Misalnya, pemerintah daerah Rp 15.000 dan sisanya dibayarkan oleh peserta,” lanjutnya. 

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sardison menyampaikan selain anggaran, juga penting untuk memperhatikan inovasi dan terobosan terbaru untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

“Salah satu hal yang penting adalah perbaikan dan inovasi, hal-hal baru untuk memberikan pelayanan yang paripurna untuk masyarakat,” ungkapnya.

Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Per November 2020 total peserta JKN-KIS masing-masing Kota/Kabupaten tersebut adalah 185.626 peserta untuk Kota Tanjungpinang, 138.355 peserta untuk wilayah Kabupaten Bintan, 86.286 peserta untuk wilayah Kabupaten Lingga, 87.228 peserta untuk wilayah Kabupaten Natuna dan 48.600 untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

MS/FIO

Halaman :

Berita Lainnya

Index