Ustadz Maaher Ditahan, Tengku Zulkarnain : Penghina Habib Rizieq Belum Ada yang Ditangkap

Ustadz Maaher Ditahan, Tengku Zulkarnain : Penghina Habib Rizieq Belum Ada yang Ditangkap
Tengku Zulkarnain

HARIANRIAU.CO - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mempertanyakan penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata oleh Tim Bareskrim Polri di rumahnya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020.

Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Maheer dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tengku Zulkarnain membandingkan penghina Habib Luthfi ditangkap, sementara penghina pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) belum ada yang ditindak.

"Yang menyinggung yang mulia Habib Luthfi ditangkap. Nah, yang menghina dan menfitnah HRS kenapa belum ada satu pun yang ditangkap. Bedanya di mana...? Tanya kenapa, tuh... Ayo...," kata Tengku melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (4/12/2020).

Dalam cuitan lainnya, Zulkarnain juga menilai penangkapan Maaher menunjukkan "warna" penegakan hukum di Indonesia."Kasus ditangkapnya ustadz Maheer at-Thuwailibi menunjukkan warna dan bentuk penegakan hukum di Indonesia saat ini. Betul apa tidak...? Ayo...," katanya.

Sebagaimana diketahui, Tim Bareskrim Polri telah menangkap Maaher At-Thuwailibi terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis 3 Desember 2020.

Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta melaporkan aktris Nikita Mirzani karena telah menghina ulama dan juga melaprkan konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta porni aksi.

Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin menuturkan, pihaknya melaporkan nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Rizieq Shihab dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah dipasal 311 KUHP, UU ITE N.19/2016 perugahan atas UU No 11/2008 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang Pornografi.

"Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama," katanya di Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, penghinaan Nikita terhadap Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seprti yang diucapkan Nikita.

Sumber: Okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index