Selain Habib Rizieq, Ini 5 Orang Lainnya yang Dijadikan Tersangka

Selain Habib Rizieq, Ini 5 Orang Lainnya yang Dijadikan Tersangka
Habib Rizieq Shihab

HARIANRIAU.CO - Mabes Polri resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Tak hanya Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain terkait acara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. “Kalau mereka tidak mengindahkan polisi, maka kami siap tangkap mereka,” tuturnya.

Sumber: okezone

Halaman :

Berita Lainnya

Index