HRS: Perjuangan Jalan Terus, Setop Diskriminasi Hukum!

HRS: Perjuangan Jalan Terus, Setop Diskriminasi Hukum!
Habib Rizieq Shihab

HARIANRIAU.CO - Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 13 jam, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq rencananya akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelum ditahan Habib Rizieq sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Mapolda Metro, Ahad (13/12/2020) dini hari.

Sebelumnya diwartakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan alasan mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Sumber: okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index