Persiapan Pelaksanaan DIPA, MENKES : Jangan Coba-Coba Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Persiapan Pelaksanaan DIPA, MENKES : Jangan Coba-Coba Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

HARIANRIAU.CO - Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2021 telah serahkan ke masing-masing unit kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menteri Kesehatan (Menkes), Dr. Terawan Agus Putranto ingatkan seluruh pegawai untuk tidak melakukan korupsi.

Menkes Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

''Ingat transparansi, akuntabilitas dan, audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,'' tegas Menkes, Terawan. Selasa,(15/12).

Ia menambahkan kepada pejabat juga jangan mau menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi.

''Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,'' ucapnya.

Pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di bulan Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.

Diperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

''Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,'' katanya.

Lagi ia menambahkan,''Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,'' tambahnya.

Semua kegiatan dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel. Ini adalah proses pengadaan yang harus kita lakukan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2).

Kemenkes RI/FIO

Halaman :

Berita Lainnya

Index