Polsek Dabo Singkep Lakukan Proses Penyidikan Pekara Penganiayaan dan Perusakan

Polsek Dabo Singkep Lakukan Proses Penyidikan Pekara Penganiayaan dan Perusakan

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, lakukan Penyidikan terhadap Perkara Penganiayaan dan Perusakan mobil serta Pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Ferdyando mengatakan dalam laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara Penganiayaan terhadap dirinya dan Perusakan mobil serta Pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam Proses Penyidikan.

"Dalam Kasus Penganiayaan dan Perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek di Ruangan kerjanya Mapolsek Dabo Singkep, Senin, (28/12/2020).

Lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di Grasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengenderai mobil Pick Up dan masuk ke halaman rumah korban.

"Selanjutnya tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya depan grasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut. Kemudian tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya, Selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban,"paparnya.

Setelah memukul korban, tersangka kembali kemobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak Pagar tembok halaman rumah korban.

Akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar, sedangkan mobil korban merk. Toyota Rush rusak pada pintu belakang yaitu mengalami kemek/ penyet dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian.

Lagi dikatakan terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

"Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan Penahanan karena yang bersangkutan Proaktif dan di kenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutupnya.

HMS/OPPY.

Halaman :

Berita Lainnya

Index