Kajati Kepri Musnahkan Lima Kapal Tindak Pidana Perikanan di Perairan Karimun

Kajati Kepri Musnahkan Lima Kapal Tindak Pidana Perikanan di Perairan Karimun

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Hari Setiyono secara simbolis pimpin acara pemusnahan barang bukti berupa empat Kapal Eks Vietnam dan satu Kapal Eks Malaysia dalam perkara tindak pidana perikanan. Senin, (28/12/2020).

Secara simbolis dilakukan dengan menekan tombol sirene acara berlangsung dengan aman dan kondusif dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kajati Kepri mengucapkan,"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait, khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar,"papar Hari Setiyono kepada awak media yang terlihat didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa bidang intelijen.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Lanal Batam dan Pers.

Diketahui Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana ; Ngi Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sang dan Nguyen HUU Phuoc.(OPPY).

Halaman :

Berita Lainnya

Index