Demokrat: Sejak Era Soeharto, Baru Kali Ini Dengar Maklumat Kapolri

Demokrat: Sejak Era Soeharto, Baru Kali Ini Dengar Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis

HARIANRIAU.CO - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Mak/1/I/2021 di awal tahun 2021. Maklumat tersebut melarang masyarakat mengakses konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di website, maupun media sosial.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan, semenjak dirinya menjadi mahasiswa dan aktivis di era Presiden Soeharto, baru di era Joko Widodo dirinya mendengar tentang maklumat Kapolri.

“Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar Maklumat Kapolri,” kata Rachland di twitternya, Sabtu (2/1).

Dia bilang, sepengetahuannya bahwa pembatasan hal masyarakat itu harus melalui Undang-undang.

“Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” katanya.

Rachland juga menyertakan bunyi pasal 28f UU 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran,” demikian tulisnya.

Berikut empat poin maklumat Kapolri:

Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Keputusan ini dengan Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat paska dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Ketiga, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Keempat, masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Halaman :

Berita Lainnya

Index