Lima Bungkus Sabu berhasil di Gagalkan oleh Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Lima Bungkus Sabu berhasil di Gagalkan oleh Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

HARIANRIAU.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan masuknya Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibawa Inisial YM ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kampung Banjar KM 18 Kijang, Bintan. Kamis, (14/01/2021).

Kronologis kejadian dibeberkan pada hari, Selasa 12 Januari 2021. Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan masuknya Sabu-sabu kedalam Lapas dengan cara dimasukkan kedalam kotak rokok yang dibawa oleh Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan inisial YM.

Sabu tersebut ditemukan setelah petugas menggeledah badan YM dan menemukan bungkusan Rokok Marlboro yang tersusun rapi sebanyak lima (5) bungkus serbuk putih didalam plastik bening.

Saat dilakukan penggeledahan, YM diinterogasi dan YM mengakui barang haram tersebut dititipkan didalam rokok oleh Oknum petugas dengan inisial FD.

Setelah benar-benar dirangkum dan diketahui bahwa temuan tersebut benar-benar narkotika jenis sabu. Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Resnarkoba Polres Bintan agar ditindak lebih lanjut, diketahui untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya juga Lapas Narkotika Tanjungpinang telah menggagalkan pelemparan Handphone yang dilempar oleh orang luar untuk dimasukkan kedalam Lapas.

Lapas Narkotika bersama Polres Bintan memiliki komitmen dalam pelaksanaan pemberantasan Narkoba di Lapas.

“Sesuai dengan arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, Kami komit dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan kena sanksi,“ ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo. Selasa, (12/01).

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index