
Habib Bahar bin Smith
Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Siap Diadili
HARIANRIAU.CO - Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor Kota.
"Senin, 25 Januari 2021 Pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II atas nama tersangka Bahar Bin Smith berikut barang bukti ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Argo menyebut, penyerahan berkas tahap II itupun dilaksanakan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur Bogor. Dengan begitu, Bahar Bin Smith akan segera menghadapi proses meja hijau atau persidangan.
"Kegiatan berjalan aman dan lancar, jadwal dan tempat sidang akan diinfokan oleh Kejati Jabar," ujar Argo.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
sumber viva.co.id
- Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung Sebagai Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Ham Berat
- Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Habib Rizieq
- Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu
- Tim SAR Temukan Potongan Tubuh dan Dugaan Serpihan Bagian Pesawat Sriwijaya Air
- Kasus Dugaan Nikahi Bocah Tujuh Tahun, Syekh Puji dan Anak Diperiksa Polisi
- Selain Soal Perceraian, Polisi Juga Temukan Dugaan Utang Miliaran Dibalik Kematian Keluarga FX Ong
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 081365016621 / 0811707378
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Harianriau.co Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan