Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Seorang pria di Negara Bagian Selangor, Malaysia, dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena terbukti memerkosa anak tirinya, dalam sidang, Rabu (27/1/2021).

Hakim Pengadilan M Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengaku bersalah memerkosa anak perempuannya berusia 12 tahun sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun.

Dia memerintahkan terdakwa menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap dakwaan pemerkosaan, hukuman dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapan pada 20 Januari lalu. Proses sidang memakan waktu hampir 5 jam karena setiap tuduhan dibacakan secara terpisah.

Kunasundary mengatakan, pelanggaran yang dilakukan terdakwa keji dan merusak masa depan korban.

“Saya berharap Anda bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan. Meski hukuman ini minimal, pengadilan merasa suda cukup dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah dakwaan,” ujarnya, dikutip dari Bernama, Kamis (28/1/2021).

Timnas Indonesia Vs Malaysia: Bedah Kekuatan Harimau Malaya

Terdakwa dijerat Pasal 376 B KUHP Malaysia dengan didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku inses di Malaysia antara 10 sampai 30 tahun ditambah cambukan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta cambukan maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum. 

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa yang kemudian terus melakukannya 105 kali selama 2 tahun. Sebagai ayah tiri, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah merusak harga dirinya. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index