BPJS Kesehatan Tanjungpinang menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Tanjungpinang menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis

HARIANRIAU.CO - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering bersama Awak Media membahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Meeting Room Hotel Nite & Day Laguna Tanjungpinang. Kamis, (28/01/2021).

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan Putusan MA ; 

1. Menerbitkan peraturan baru.

2. Membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon.

3. Apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;

Dengan kata lain penerbitan Perpres No. 64 tahun 2020, tidak menyalahi putusan MA.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis menjelaskan bahwa selama tahun 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan dengan kata lain tidak ada penaikan.

"Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, Peserta PBPU dan BP atau Mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7000/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang/bulan," Jelas Agung kepada awak media, siang.

Lagi ia katakan, pada Tahun 2020 lalu ketentuan khusus untuk kelas III peserta hanya membayar Rp 25.500 dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, mengingatkan bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

"Untuk tahun ini subsidi hanya diberikan 7000 Rupiah dengan rincian iuran dari pemerintah pusat sebesar 4.200 Rupiah dan Bantuan dari Pemerintah daerah 2.800 Rupiah terhadap PBPU dan BP," beber Agung.

Nah selepas dari itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat kenapa diperlukan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ;

1. Menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial.

2. Besaran iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria, besaran iuran PBPU Kelas 1 (K1) sebesar Rp 286.085, K2 sebesar Rp 184.617 dan K3 sebesar Rp 137.221.

3. Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal 2 tahun sekali.

Paragraf terakhir dijelaskan dalam menetapkan iuran JKN pemerintah menimbang beberapa faktor ; Kemampuan peserta membayar iuran; Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN; Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan; Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan; Gotong royong antar segmen; dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

OPPY.

Halaman :

Berita Lainnya

Index