Kajati Kepri Hadiri Eksekusi Barang Bukti Putusan Pengadilan yang Inkracht

Kajati Kepri Hadiri Eksekusi Barang Bukti Putusan Pengadilan yang Inkracht

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono menghadiri pemusnahan barang bukti yang dinyatakan “Dirampas untuk dimusnahkan” oleh putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Eksekusi pemusnahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selaku Eksekutor dan untuk ramah lingkungan dilaksanakan di area PT. Desa Air Cargo Batam dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan yakni berupa mainan anak sejumlah 381.370 pcs yang tidak mempunyai izin edar dan dikemas menjadi 860 karung dan merupakan hasil tindak pidana perdagangan ilegal atas nama terpidana SUMIMI alias MIMI BINTI SUMIADI sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 6/PID-SUS/2020/PN.BTM tanggal 18 Maret 2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam mengucapkan," Saya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait atas soliditas dan kerjasamanya sehingga penanganan perkara tindak pidana perdagangan ilegal dapat berjalan dengan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam,"bebernya.

Dalam sambutannya Kajati Kepri juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi yang merupakan bagian dari kewenangan Jaksa selaku eksekutor sebagaimana amanat Undang-undang dapat terlaksana.

Acara dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Dinas Perindag Kota Batam, Kepala Rumpasan Tanjung Pinang, Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, dan GM ASDP Cabang Batam.

HMS/OPPY.

Halaman :

Berita Lainnya

Index