Aksi Bejat Pria di Bintan Timur Setubuhi Keponakan di Ringkus Polsek Bintan Timur

Aksi Bejat Pria di Bintan Timur Setubuhi Keponakan di Ringkus Polsek Bintan Timur

HARIANRIAU.CO - Pria berinisial (S) berhasil ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 02 Februari 2021,kemarin.

Korban berinisial (F) yang masih berusia 17 Tahun telah disetubuhi oleh pamannya sendiri (S). Laporan yang masuk langsung di tindak oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dengan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. 

"Pada Rabu 03 Februari 2021 pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim kepada awak Media. Kamis, (04/02).

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Dari informasi yang didapat bahwa korban hanya sekali disetubuhi oleh pelaku dengan cara dibujuk rayu. 

Lagi Ulil menjelaskan, "Saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tutupnya.

Oppy

Halaman :

Berita Lainnya

Index