Bravo ! Polda Kepri kembali Memusnahkan 47 Kg Narkotika Jenis Sabu

Bravo ! Polda Kepri kembali Memusnahkan 47 Kg Narkotika Jenis Sabu

HARIANRIAU.CO - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 46.926,67 gram (g) atau hampir 47 Kilogram (Kg) di Mapolda Kepri, Batam. Senin, (08/02).

Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari empat tersangka berinisial N, MD, MY dan M, Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Diketahui berdasarkan dari Tiga laporan Polisi, Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

"Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantaranya di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam. Narkotika tersebut didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam," beber Wakapolda Kepri.

Disamping itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. 

"Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus," tutur Harry Goldenhardt.

Demikian atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H Sibarani serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

HMS/OPPY.

Halaman :

Berita Lainnya

Index