Hebat ! Satresnarkoba Polres Karimun Gencar dalam Sebulan Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

Hebat ! Satresnarkoba Polres Karimun Gencar dalam Sebulan Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

HARIANRIAU.CO - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan pimpin Konferensi Pers pengungkapan sepuluh (10) Kasus tindak pidana narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Karimun selama bulan Januari hingga awal Februari 2021. Senin (08/2/2021.

Polres Karimun dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh (10) kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Karimun dari sepuluh kasus tersebut, sebanyak tujuh belas (17) orang tersangka ditangkap. 

Kapolres Karimun dalam Konferensi Pers mengatakan, dari tujuh belas (17) orang tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 s/d 24.253 Jiwa manusia.

“Sepuluh kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain Shabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir," Terang Kapolres. pagi.

Lagi ia menambahkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah diantaranya TKP Wilayah Kecamatan Karimun tujuh Kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kecamatan Meral dua Kasus dengan tersangka empat Orang, dan Wilayah Kecamatan Tebing satu Kasus dengan tersangka satu Orang.

“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun merupakan laki-laki,"bebernya.

Kapolres Karimun juga menegaskan atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

HMS/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index