Kalau Pilkada Diundur Ke 2024, Demokrat: Demokrasi Jalan Mundur

Kalau Pilkada Diundur Ke 2024, Demokrat: Demokrasi Jalan Mundur
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Ist)

HARIANRIAU.CO - Partai Demokrat konsisten menolak rencana mundurnya Pilkada 2022-2023 ke tahun 2024. Jika ini terjadi, maka ada 272 pejabat kepala daerah yang menjabat bersatus pelaksana tugas atau Plt. Tanpa mandat dan legalitas, peristiwa ini menjadi penegas mundurnya demokrasi.

"Demokrasi di Indonesia bisa semakin berjalan mundur jika Pilkada 2022-2023 tetap dipaksakan serentak di tahun 2024," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, sebagaimana dikutip dari RM.id, Rabu (10/2).

Dirincikannya, ada 272 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya paling lama tahun 2023. Jika pemilu dipending hingga 2024, maka daerah itu akan memiliki pemimpin hasil penunjukkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masalahnya, kepala daerah hasil penunjukkan ini memiliki legitimasi sangat lemah dari rakyatnya.

"Kalau hanya beberapa bulan saja, mungkin masih bisa diterima publik, tapi ini bertahun-tahun," sebutnya.

Herzaky khawatir, publik akan memaknai ini sebagai ajang konsolidasi menjelang Pilpres 2024. Posisi 272 kepala daerah, dengan aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya, tentu menjadi kekuatan yang besar, jika disambung-sambungkan dengan Pemilu 2024.

"Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi,” pungkasnya.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index