Inhil Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Inhil Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Suasana rapat koordinasi dan penetapan status siaga darurat penanggulanan bencana Karlahut di Kabupaten Inhil. Kamis (18/2/2021) (ANTARA/Adriah)

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau secara resmi menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, yang dimulai dari18 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, Yuspik Kamis kepada ANTARA mengatakan bahwa status siaga Karlahut 2021 ini ditetapkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan.

“Hasil rapat hari ini, ditetapkan status darurat Karhutla mulai 18 Februari hingga 31 Oktober mendatang. Sama seperti di provinsi,” sebut Yusfik.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Inhil merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status darurat Karhutla di Riau.

Kabupaten yang pertama melakukan penetapan status siaga Karhutla Bengkalis, RokanHilir dan Dumai. “Kabupaten Inhil merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status siaga Karhutla,” sebutnya.

Untuk kesiapan, Yuspik mengatakan bahwa BPBD Inhil tetap menyiagakan anggota yang tergabung dalam tim reaksi cepat (TRC) selama 24 jam.

“Kita siaga saat aman dan ada saat dibutuhkan. Kita siap selalu untuk bencana apa saja seperti puting beliung, longsor, kebakaran dan bencana lainnya,” bebernya.

Saat itu, ia menuturkan bahwa ada sebanyak 53 orang TRC yang selalu stand by untuk di Posko.

“Kita memiliki sebanyak 53 orang TRC yang terbagi dalam enam regu,” tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index