Soal Investasi Miras, Gus Miftah : Masih Banyak Usaha Halal yang Bisa Kita Lakukan

Soal Investasi Miras, Gus Miftah : Masih Banyak Usaha Halal yang Bisa Kita Lakukan
Gus Miftah

HARIANRIAU.CO - Ulama nyentrik Gus Miftah mengeluarkan pernyataan kerasnya terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil yang dilakukan Presiden Jokowi.

Penolakan ini dilakukan Gus Miftah lantaran dia menyaksikan benar bagaimana buruknya dampak miras, mengingat dirinya tidak jarang berdakwah di hadapan para korban minuman haram itu.

“Saya termasuk orang yang paham betul akan dampak negatif dari miras, karena kebetulan saya termasuk orang yang sering pengajian dengan korban-korban dari miras, maka saya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik-pabrik miras di Indonesia,” tegasnya dalam unggahan video di akun Instagramnya, Senin (1/3/2021) sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sahabat Deddy Corbuzier itu tidak mentolelir apapun alasan pemerintah, termasuk mendatangkan keuntungan untuk negara. Dia menegaskan masih banyak usaha lain yang bisa diupayakan pemerintah untuk meraih pendapatan.

“Walaupun dengan alasan akan memberikan keuntungan untuk negara. Saya pikir masih banyak usaha-usahal halal yang bisa kita lakuka di luar miras,” sebutnya.

“Maka, dear pemerintah, please minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi hanya satu, es batu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip dari Perpres itu.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, pemerintah juga merestui perdagangan eceran miras atau beralkohol. “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.

Halaman :

Berita Lainnya

Index