Haris Pertama Diberhentikan Dari Ketua KNPI, Bulan Lalu Laporkan Abu Janda ke Polisi

Haris Pertama Diberhentikan Dari Ketua KNPI, Bulan Lalu Laporkan Abu Janda ke Polisi

HARIANRIAU.CO - Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan atau dicopot terhitung sejak Sabtu (6/3). Tak jelas penyebabnya. Haris Pertama adalah pelapor kasus ‘Islam Arogan’ Abu Janda ke Bareskrim.

Pencopotan Haris Pertama dilakukan oleh sebagian orang dari KNPI yang menggelar rapat pleno di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3).

Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum KNPI Ahmad A Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum KNPI.

Dikatakan Bahri, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris Pertama terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI.

“Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” ujar Bahri dalam keterangannya dikutip dari Pojoksatu.id.

Hal kedua, kata dia, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” terangnya.

Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan, usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

“Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan symbol-simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegasnya.

Mustahuddin menambahkan, dia akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.

“Hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, ada dua kasus yang dilaporkan ke Bareskrim oleh KNPI era Haris Pertama.

Pertama, kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai, dilaporkan oleh Medya Rischa Lubis pada 28 Januari 2021. Medya merupakan Ketua Tim hukum DPP KNPI.

Sementara kasus ‘Islam Arogan’ Abu Janda dilaporkan oleh Ketum KNPI Haris Pertama pada 29 Januari 2021 lalu.

KNPI memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, bersama Sekjen KNPI, Jackson AW Kumaat, serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang hukum Medy Lubis, kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan,” kata Haris Pertama, melalui keterangan resminya, Jumat 29 Januari 2021.


 

Halaman :

Berita Lainnya

Index