Membawa 408,9 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil di Ringkus Diteresnarkoba Polda Kepri

Membawa 408,9 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil di Ringkus Diteresnarkoba Polda Kepri

HARIANRIAU.CO - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pria Inisal I alias B (29), pemilik Narkotika Jenis Sabu seberat 408,9 Gram. Jumat (26/02) siang di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang, Kota Batam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Senin (8/3/2021).

"Kronologis kejadian, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I Alias B Bin R Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu," Jelas Harry Goldenhardt. Senin, (08/03).

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R.

 “Pelaku berhasil diamankan Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” Tandas Harry Goldenhardt didamping Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.

Lagi ia menambahkan sampai saat ini, "Satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya," tutupnya.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index