BRAVO! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam

BRAVO! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony di ruang kerjanya ; oppyafio.

HARIANRIAU.CO - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang Pria Inisal (AT) dalam kasus tindak Pidana Narkotika di Wisma Pesona Km 8 Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kamis (25/02/2021).

Diketahui kronologi kejadian, bermula pada hari Kamis (25/02), pukul 09.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang, adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki Narkotika golongan I, bukan tanaman melainkan Narkoba jenis sabu-sabu yang di gunakan dan disimpan di Wisma Pesona Km 8 Tanjungpinang. 

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pukul 11.30 WIB mendatangi Wisma Pesona lalu mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka dan masuk ke dalam kamar, berhasil mengamankan AT.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny mengatakan bersama security telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celananya, dengan berat 0,11 gram. Lanjut pemeriksaan didalam lemari, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis gas, Juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.

"Terhadap semua barang-barang tersebut diakui adalah miliknya dan dua Paket diduga sabu diperoleh dari seorang laki-laki inisial "J" yang tinggal di sekitaran Km.6 Kota Tanjungpinang," Terang Kasatres Narkoba dalam Realis yang di bagikan.  

Selanjutnya AT beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Diketahui kurun waktu 24 Jam, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Tiga Kasus Tindak Pidana Kasus Narkotika di wilayah Tanjungpinang.

"Saya benar-benar menghimbau dan menekan bahwa kami Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tetap gesit untuk penumpasan tindak pidana Narkotika di wilayah Tanjungpinang," tutupnya.

Nah, tidak capek-capek diberitahukan, Kasat Res Narkoba menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index